iPhone 16 Bakal Legal di Indonesia Usai Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun? Kemenperin Tegaskan Ini

Kamis 21-11-2024,15:08 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Febri menegaskan Kemenperin meminta Apple mengubah rencana investasi agar fokus ke penelitian dan pengembangan ponsel pintarnya di Indonesia.

BACA JUGA:Proposal Pembangunan Pabrik Apple di Tangan Kemenperin, Apa Dampaknya ke iPhone 16 Series?

Strategi Apple dinilai wajar mengingat nilai produk tersebut dijual sangat tinggi di Indonesia.

Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sekitar 2,61 juta unit pada tahun 2023 lalu.

Lebih lanjut, Meski telah menawarkan investasi baru Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi TKDN.

Adapun persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dilakukan  dengan tiga skema yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Kategori :