Proposal Pembangunan Pabrik Apple di Tangan Kemenperin, Apa Dampaknya ke iPhone 16 Series?
proposal investasi Apple sudah diserahkan kepada pihak Kemenperin dan akan segera dikaji lebih lanjut.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kelanjutan rencana Apple untuk membangun pabrik di Indonesia kini akan segera diumumkan oleh Kemeenterian Perindustrian (Kemenperin).
Terkini, proposal investasi Apple sudah diserahkan kepada pihak Kemenperin dan akan segera dikaji lebih lanjut.
Menurut keterangan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, pihak Kemenperin memang sudah menghubungi Apple perihal rencana pembukaan pabrik ini.
BACA JUGA:Gercep! Pelaku Pembunuhan di Cikupa Ditangkap, Buntut Penemuan Mayat Terbungkus Kasur
BACA JUGA:Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
Kendati begitu, ia masih belum bisa berbicara banyak mengenai dampak dari rencana pembangunan pabrik ini kepada izin penjualan iPhone 16 Series di Indonesia.
"Saya hanya berharap komitmen yang disampaikan oleh Apple tersebut dapat dijalankan dengan segera mungkin," ujar Faisol dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 11 November 2024.
Sementara itu, rencana pembukaan pabrik Apple di wilayah Bandung ini merupakan sebuah rencana investasi yang memiliki nilai sebesar Rp 158 miliar.
Nantinya, pabrik tersebut juga akan melibatkan kerja sama antara pemasok manufaktur serta tenaga kerja lokal dengan Apple.
Nantinya, rencana pembangunan pabrik Apple itu sendiri nantinya akan fokus memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba Jaringan Internasional, 90 Kg Sabu Disita
BACA JUGA:Beredar Video Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno Ditangkap karena Judi Online, PDIP Buka Suara
"Kami saat ini sedang mengkaji rencana tersebut. Dan dalam waktu dekat akan diumumkan oleh pak Menteri," jelas Faisol.
Rencana Apple ini sendiri disinyalir sebagai salah satu langkah untuk memenuhi persyaratan TKDN dari pemerintahan Indonesia agar Apple dapat memasarkan produk iPhone 16 Series secara resmi.
Pasalnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Apple untuk memenuhi TKDN tersebut adalah agar produk-produk keluaran Apple memiliki kandungan lokal sebanyak 40 persen.
Jika Apple mampu memenuhi persyaratan ini, maka produk iPhone 16 Series akan secara resmi dapat diperjual-belikan secara resmi di Indonesia.
BACA JUGA:Pj Gubernur Teguh Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis di Jakarta Bervariasi dan Bernutrisi
BACA JUGA:3 Kelebihan IONIQ 5 N dari IONIQ 5 Biasa, Beri Sensasi Mengemudi yang Anti Mainstream!
Saat ini, produk iPhone 16 Series yang ada di Indonesia diketahui masih berstatus ilegal. Bahkan, penjualannya sendiri juga dilarang keras.
Hal ini juga diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, yang sebelumnya menyatakan bahwa Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” ujar Febri dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 31 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: