Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan

Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan

Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan-Kementan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial para pengepul susu dan peternak sapi di beberapa daerah, seperti Boyolali hingga Pasuruan membuang susu hasil kerja keras mereka.

Hal ini sebagai bentuk protes mereka lantaran industri pengolah susu (IPS) melakukan pembatasan kuota susu segar dari peternak lokal dan memilih untuk mengambil susu impor.

BACA JUGA:Viral Protes Susu Sapi Dibuang di Pasuruan, DPR RI Minta Pemerintah Dukung Peternak Lokal

BACA JUGA:Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Padahal, sebelumnya, pemerintah mengaku bahwa Indonesia kurang bisa memenuhi kebutuhan susu untuk konsumsi dalam negeri sehingga memiliki rencana mengimpor sapi untuk dibudidayakan serta meningkatkan produksi susu dalam negeri.

Terkait fenomena ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mempertemukan para peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu di Kantor Kementan, Jakarta, 11 November 2024.

Melalui mediasi tersebut, seluruh pihak mencari jalan tengah sehingga susu yang telah diproduksi dalam negeri terserap seluruhnya.

BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan

BACA JUGA:BPOM Gandeng Badan Karantina Kementan Awasi Peredaran Anggur Muscat

“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” beber Mentan Amran, pada konferensi pers seusai pertemuan di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin 11 Novenber 2024.

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mempersiapkan regulasi yang mewajibkan IPS untuk menyerap susu dari para peternak lokal.

Hal ini, sebut Amran, telah disepakati dalam pernjanjian yang ditandatangani seluruh pihak tersebut.

“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mentan Amran.

BACA JUGA:KPK Dalami Proses Lelang Pengadaan X-ray di Kementan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads