"Apabila memang penembakan terjadi lantaran pelaku (AKP Dadang) diduga melindungi tersangka dalam kasus tersebut, maka pasal sangkaannya harus berlapis," paparnya.
BACA JUGA:Kondisi Polisi yang Ditembak Polisi di Solok Selatan, Luka di Bagian Wajah dan Kepala
BACA JUGA:11 Negara Akan Tangkap Netanyahu Pasca Keputusan ICC
Katanya, tindakan AKP Dadang bukan hanya soal penembakan saja, tetapi ada tindakan obstruction of justice.
Berdasarkan fakta, pokok perkara AKP Dadang pertama yakni pelaku penembakan terhadap AKP Ulil.
Dilalahnya aksi tembak menembak dilakukan di lingkungan Polres Solok Selatan.
AKP Dadang dapat dikatakan melanggar kode etik Polri, di mana ia menembak korban peralatan dinas kepolisian.
BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus x Indomobil, Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Apresiasi Program B2SA Goes to School Gagasan Bapanas
Ditambah jika benar ia diduga jadi bekingan pelaku tambang galian, maka hukumannya semakin berat.
"Ini juga bisa dilihat sebagai satu tindakan obstruction of justice oleh pelaku dan harus dibuka, tidak hanya terkait pelaku menembak," tuturnya.