JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 22 November 2024.
Sidang hari ini beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan terdakwa.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sumpah Palsu
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa
Dalam repliknya, JPU mengatakan bahwa ketidakhadiran terdakwa dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di PN Jakarta Selatan dikarenakan telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah pada 22 Februari 2020.
"Bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum," kata JPU.
Menurut JPU, hal itu dapat dibuktikan dengan chat WhatsApp Group (WA) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli digital forensik.
"Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum," ujar Jaksa.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu Berlanjut, Terdakwa Minta Maaf Singgung Uang Puluhan Miliar Rupiah
JPU juga menyampaikan bahwa kronologi sumpah novum yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak lengkap.
Pasalnya, lanjut Jaksa, terdakwa tidak pernah keberatan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan terdakwa.
"Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu 13 November 2024, dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa