Sebagaimana diketahui, pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Inilah yang membuat masa tenang akan dimulai sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024.
Mengenai hal ini, juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Supratman Ungkap Kapan Prabowo Pindahkan Ibukota ke IKN
Pada bagian lampiran disampaikan mengenai jadwal kegiatan kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan masa tenang.
Adapun jadwal masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut rincian tanggalnya secara lengkap:
Jadwal masa tenang Pilkada 2024: Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024
Hari Pencoblosan atau Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024.