Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Jumat 22-11-2024,23:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Eks Kapolri ini menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi

"Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana surat tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Prabowo Pamer Program Makan Bergizi Gratis di KTT G20

Jadwal Pilkada 2024

Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Kategori :