JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini sebagai upaya Bawaslu dalam menjunjung tinggi akuntabilitas dan krediblitas sebagai penyelenggara negara.
“Sebagai penyelenggara negara, Bawaslu harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan kredibilitas karena ini terkait kepercayaan dan pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
BACA JUGA:Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik
Hal ini disampaikan saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian LHKAN Bagi PNS dan PPPK Bawaslu Gelombang II di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Menurut Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu dengan adanya bimbingan teknis terkait Pengisian LHKAN Bagi PNS dan PPPK Bawaslu ini dapat meningkatkan pemahaman bagi jajaran Bawaslu di daerah.
“Kami berharap pertemuan saat ini dapat meningkatkan pemahaman bapak ibu, dalam mengisi LHKAN sebagai tanggung jawab kita sebagai aparatur negara, dan untuk Bapak Ibu yang wajib mengisi LHKPN, pimpinan, pejabat struktural, pengelola keuangan yang wajib mengisi LHKPN,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA:Wadahi Karya Seni, Fadli Zon Ingin Tiap Kota Punya Taman Budaya atau Art Space
BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Menurutnya, transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
“Dengan terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, mudah-mudahan bisa menunjang kredibilitas Bawaslu dalam menjalani tugas-tugas ke depannya,” pungkasnya.
Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia