Sertifikasi Halal Bisa Jadi Nilai Tambah UMKM dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri

Minggu 24-11-2024,13:42 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.

"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita," kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal dikutip Minggu 24 November 2024.

BACA JUGA:Halal Bukan Lagi Berkaitan dengan Umat Muslim, ID Survey Siap Dukung BPJPH

BACA JUGA:Kembali Raih Top Halal Award, Aice Konsisten Jaga Kepercayaan Konsumen Selama Dua Tahun Berturut-turut

Lebih lanjut, Babeh Haikal tersebut mengatakan bahwa produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya. 

"Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar," terang Babeh Haikal.

"Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk lluar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh lembaga halal luar negeri masing-masing," tambahnya.

BACA JUGA:Super Indo Raih Sertifikasi Halal, Perkuat Komitmen Terhadap Kualitas dan Kepercayaan Pelanggan

BACA JUGA:Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Tetap Boleh Beredar Asal Dengan Syarat Ini

Lebih lanjut, Babeh Haikal juga mengatakan bahwa kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak. 

Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri. 

Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, 

Agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor. 

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

BACA JUGA:Wajib Kantongi Sertifikasi Halal, Begini Respons Pelaku Fashion Muslim

Kategori :