Sertifikasi Halal Bisa Jadi Nilai Tambah UMKM dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri

Minggu 24-11-2024,13:42 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

Atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.

"Kalau kita punya UMK namun tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang akan memilih barang-barang halal dari luar negeri," imbuhnya.

Dilanjutkan Babeh Haikal, menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. 

Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. 

Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar,  1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro. 

"Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya," ujar Babeh Haikal.

BACA JUGA:Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Babeh Haikal Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Dijadikan Beban: Jadi Nilai Tambah!

"Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia," tambahnya.

Karenanya, selaku Kepala BPJPH, Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kepada Kementerian terkait saya mengimbau, kepada semua stakeholder yang terkait pun saya mengimbau, ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat. 

“Kita tingkatkan supaya mereka bisa bersaing. Bantu mereka untuk bisa meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas," terang Babeh Haikal.

"Yuk kita kuatkan ekosistem halal dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan sertifikat halal dari negara masing-masing," tandasnya.

Kategori :