Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih
Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang
Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
BACA JUGA:DPT Pilkada Jakarta 2024 Jadi 8.315.669, Tambah 62.772 Pemilih
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024.
Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Alasan 1 PPLN Kuala Lumpur yang Kabur Pasca Jadi DPO: Tak Tahu Jadi Tersangka Mark Up DPT Pemilu
Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.