Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?

Senin 25-11-2024,00:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih

Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang

Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

BACA JUGA:DPT Pilkada Jakarta 2024 Jadi 8.315.669, Tambah 62.772 Pemilih

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024.

Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

BACA JUGA:Alasan 1 PPLN Kuala Lumpur yang Kabur Pasca Jadi DPO: Tak Tahu Jadi Tersangka Mark Up DPT Pemilu

Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.

Kategori :