KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba

Senin 25-11-2024,11:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bahwa tindak operasi tangkap tangan tersebut telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak bulan Mei lalu. 

“Perkara ini dimulai dari penyelidikan pada bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya," kata Alexander Marwata dikutip Senin, 25 November 2024. 

BACA JUGA:Fenomena Parade Planet Sejajar Bakal Terjadi Januari 2025, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Gunung Dempo Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Jadi, kata Alexander Marwata, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan.

"Ikut sertanya tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata  untuk merespons keberatan tim hukum Rohidin yang menyebut KPK tendensius karena melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada. 

Rohidin sebagai calon petahana berpasangan dengan Meriani akan kembali maju di Pilkada 2024 melawan Helmi Hasan-Mi’an. 

Alexander Marwata  menjelaskan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK sepakat menaikkan status hukum Rohidin dari terperiksa atau saksi menjadi tersangka. 

BACA JUGA:Miris! HGN 2024, Guru Madrasah Masih Terpinggirkan

BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah, KPK Temukan Percakapan WA Minta Uang Terkait Pemenangan Gubernur Bengkulu

Status tersangka juga untukorang lainnya yang juga ditangkap yakni. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. 

“Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, pak Nawawi dan pak Tanak, dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini,” ucap Alexander Marwata.

Para terdangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. 

Kategori :