KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba

Senin 25-11-2024,11:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, malam, KPK menangkap total delapan orang.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Ekonom CELIOS Ungkap PHK Bisa Terjadi di Berbagai Sektor

BACA JUGA:Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK

Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. 

Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kategori :