BEKASI, DISWAY.ID - Sekertaris daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menyatakan bahwa keterlambatan mencapai kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2025 disebabkan oleh situasi politik saat ini.
Dorongan untuk Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 dinilai membutuhkan belanja anggaran yang besar dan pergantian kepemimpinan.
"Semoga aja teman-teman buruh menyadari karena ini harus bercerita tentang ekonomi, karena kondisi ekonomi kita belum lama ada agenda Pileg, Pilpres, dan menghadapi Pilkada," ungkap Junaedi kepada pewarta di Bekasi.
Junaedi menegaskan, perekonomian Kota Bekasi akan stagnan hingga akhir tahun.
BACA JUGA:295 Ribu Guru Masih Belum D4 atau S1, Tunjangan Sertifikasi Pendidik Terhambat
BACA JUGA:AS Roma Dihantam Napoli, Berikut Klasemen Sementara Serie A Liga Italia Pekan ke-13
Oleh karena itu, kesepakatan upah bergantung pada kesiapan masing-masing daerah, hingga tingkat provinsi.
"Perekonomian di 2025 ini memang masih stagnan, kita memang tidak terlepas dari pusat, karena buruhnya tidak hanya di Kota Bekasi tapi keseluruhan, jadi memang ada aturannya yang tergantunh wilayah masing-masing," terang dia.
Telah dilakukan pertemuan antara serikat pekerja dengan Pemerintah Kota Bekasi dan permohonan kenaikan upah akan terus dikaji pada Kamis, 21 November 2024.
"Kami saling memahami berbagai pihak ini menjadi keinginan kita dan kita tampung, terima untuk disampaikan ke Pj Walikota," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini di Pegadaian 25 November 2024, Ogah Beranjak
BACA JUGA:Tak Hanya Ancam Sang Presiden, Wapres Filipina Juga Ancam Bunuh Istri Presiden dan Ketua Parlemen!
Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno menegaskan, nilai kenaikan upah didasarkan pada penilaian yang realistis.
Pembicaraan kenaikan upah tahun 2025 diproyeksikan berada di kisaran 8 hingga 10 persen.
Akibatnya, upah minimum Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430 pada tahun 2024, dapat naik menjadi Rp 5.800.000 pada tahun 2025.