JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru.
Hal ini membantah narasi di masyarakat bahwa pemerintah akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan, seperti janji politik Presiden Prabowo Subianto lalu.
"Kami ingin jelaskan lagi karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, kementerian (Dikdasmen) tidak punya kewenangan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain (KemenpanRB)," tandas Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 November 2024.
BACA JUGA:Karier Christopher Nkunku di Chelsea Hancur Ditangan Enzo Maresca
BACA JUGA:17 Calon Kepala Daerah Terafiliasi Bisnis Energi Kotor Dibeberkan ICW
Namun demikian, pihaknya akan mendorong pemenuhan sertifikasi guru sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, dan sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, guru yang telah tersertifikasi akan berdampak pada kesejahteraan mengingat tunjangan yang akan diberikannya.
BACA JUGA:Ayus Tak Izin Ririe Fairus Sebelum Nikahi Nissa Sabyan: Tahu Sendiri Aja
"Dengan sertifikasi itu, insyaallah, kesejahteraan mereka akan meningkat, baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN. Jadi meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji karena gaji itu bukan wewenang dari kementerian (Dikdasmen)," paparnya.
Ia pun menargetkan selama pemerintahan Prabowo-Gibran ini, seluruh guru akan mendapatkan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi ini, Mu'ti berjanji, ditujukan kepada para guru, baik ASN PNS dan PPPK maupun non-ASN.
BACA JUGA:UMK Bekasi 2025 Masih Belum Disetujui, Sekda Kota Bekasi Singgung Pilkada 2024
BACA JUGA:Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Hakim: Haruslah Dipulihkan!