“Kemudian dibawa ke Mapolres. Jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” lanjut dia.
BACA JUGA:Karier Christopher Nkunku di Chelsea Hancur Ditangan Enzo Maresca
BACA JUGA:Ayus Tak Izin Ririe Fairus Sebelum Nikahi Nissa Sabyan: Tahu Sendiri Aja
“Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan,” sambung Asep lagi menjelaskan Rohidin.
Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Gubernur Bengkulu dan dua orang lainnya itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dari 3 Matra untuk Amankan Pilkada 2024
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK kemudian dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.