Rp 150 M Jadi Barang Bukti Judol Terkait Oknum Kemenkomdigi

Senin 25-11-2024,12:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya turut mengamankan uang dengan total Rp 150 miliar di tengah penangkapan oknum pegawai Kemenkomdigi.

Uang sebanyak itu, di antaranya dari tangan DPO berinisial B sebesar Rp 5 miliar.

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA:Peran Para Tersangka Jodol Karyawan Kemenkomdigi Diungkap Kapolda Metro Jaya

Kini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menyita sekitar Rp 150 miliar untuk menjadi barang bukti dalam penanganan kasus tersebut. 

Pihaknya mengaku berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, sehingga dapat mengetahui jumlah nilai barang bukti.

Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," paparnya. 

BACA JUGA:TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dari 3 Matra untuk Amankan Pilkada 2024

Sedangkan terkait jumlah tersangka, penyidik telah mengamankan 24 orang.

Dari 24 orang itu, 10 di antaranya oknum karyawan Kemenkomdigi.

"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," jelasnya. 

Kategori :