Sebelum dilaporkan ke polisi pada Jumat, 26 April 2024, Supriyani dan Wibowo melakukan mediasi.
BACA JUGA:98 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru OJK 2024, Cek Syarat Sebelum Ngutang
Mediasi melibatkan perangkat pemerintah setempat.
Namun demikian mediasi tersebut diakui Supriyani justru mendapat perlakuan tak adil.
Menurut kuasa hukumnya, Andre Darmawan, Supriyani diperlakukan bak sapi perah, diperas kanan-kiri.
Seorang kepala desa Baito bernama Rokiman menyebut jika mediasi itu mengharuskan Supriyani mengeluarkan uang hingga Rp50 juta sebagai uang damai.
BACA JUGA:Alasan Hakim Vonis Guru Supriyani Bebas, Tuntutan JPU Gugur di Mata Hukum!
BACA JUGA:BYD Usung 30 Tahun Perjalanan Inovasi Global di MUF GJAW 2024
Seiring berjalannya kasus, Supriyani bersikeras bahwa dirinya tak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa.
Pun begitu, penyidik dalam kasus ini melewatkan alat bukti yang kuat.
Wibowo hanya mengandalkan kesaksian anak di bawah umur.
Dalam kacamata hukum, kesaksian anak di bawah umur tak bisa dijadikan alat bukti kuat.
BACA JUGA:Stiker Kampanye Hitam Nodai Masa Tenang Pilkada Kota Bekasi, 2 Orang Ditangkap
BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain
Adapun pokok perkara yang dituduhkan kepada Supriyani adalah ia disebut menganiaya anak polisi itu dengan gagang sapu.