JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya menetapkan Alwin Jabarti Kiemas menjadi tersangka judi online (judol) dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membenarkan telah menangkap tersangka baru berinisial AJ (Alwin Jabarti).
"Kami jawab, benar," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Blokir 21 Ribu Konten Terafiliasi Judol di Instagram
BACA JUGA:Jajaran Mobil Mewah yang Disita Kasus Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Alwin Jabarti diduga menjadi salah satu oknum dibalik pengamanan situs judol di Komdigi.
Diketahui Alwin Jabarti merupakan keponakan dari Ketua Umum (Ketum) partai politik PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hal itu diungkap oleh akun X (twitter) @PartaiSocmed dalam cuitannya pada Senin, 25 November 2024.
"AJK alias Alwin Jabarti Kiemas, bukan AJ. Dia adalah keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP," cuitnya.
Lantas apa peran Alwin Jabarti dalam kasus judi online di Komdigi?
BACA JUGA:Rp 150 M Jadi Barang Bukti Judol Terkait Oknum Kemenkomdigi
Peran Alwin Jabarti dalam Kasus Jodol Komdigi
Alwin Jabarti disebut bekerjasama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto tersangka yang membekingi situs judi online.
Bersama mereka, Alwin berperan mengumpulkan setoran dari para bandar judol.
Kemudian ia membayar gaji karyawan Komdigi yang berkhianat dengan melindungi ribuan situs judol .
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas
Keterlibatak Alwin dalam kasus judol Komdigi bermula ketika menjalin hubungan dengan kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).