JAKARTA, DISWAY.ID - Para tersangka judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi disebut menerima setoran uang Rp 24 juta setiap websitenya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka menerima setoran Rp24 Juta dari ribuan website judi online.
BACA JUGA:Masih Ada 4 DPO Judol Komdigi yang Diburu Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Peringatan!
BACA JUGA:Polisi Pastikan Tony Tomang Eks Komisaris PT HIN Ditangkap dalam Kasus Judi Online
"Untuk terkait besaran yg diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya 24 juta rupiah paling besar jadi tidak sampai mencapai 250 juta tiap website," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
"Jadi tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan," lanjutnya.
Sementara Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang buron dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya masih memburu empat orang DPO lainnya.
"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:PMJAK Demo di Bawaslu, Desak Pengusutan Dana Kampanye dari Judi Online
BACA JUGA:Menko Zulhas Buka Suara Soal Bulog jadi Badan di Bawah Presiden
Empat orang DPO itu berinisial J, JH, F dan C.
Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut
J diduga sebagai bandar judol salah satu website.
Sementara JH, F dan C berperan sebagai agen pencari website judi online.