Oleh karena itu, INACA menambahkan bahwa otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS, kemudian menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
"Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK. Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket," jelas Denon.