Tiga diantaranya yaitu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kemudian ada pengacara Ronald, Lisa Rachmat juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Dalam pengembangan, Korps Adhyaksa juga menjerat eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Zarof bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat untuk vonis kasasi Ronald di MA. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.