BACA JUGA:Siswi Madrasah di Kemayoran Diduga Jadi Korban Bully, Kepsek: Masalah Sudah Selesai
Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).