Dikenakan Sanksi PTDH, AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

Selasa 26-11-2024,21:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Atas perbuatannya, Dadang dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Ini adalah bentuk komitmen Polri bahwa siapa pun itu yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Kategori :