JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Dadang tak mengajukan banding atas vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Penampakan AKP Dadang Usai di Sidang Etik Buntut Tembak Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa, 26 November 2024.
Sandi menjelaskan dalam sidang etik tersebut Dadang disangkakan 6 pasal yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
BACA JUGA:Terungkap AKP Dadang Sempat Minta yang Ditangkap AKP Ulil Untuk Bebaskan Sebelum Lepaskan Tembakan
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian keempat Pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf n, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.
BACA JUGA:AKP Dadang Kini Botak, Motif Kabag Ops Bunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dibeberkan Saat Rilis
BACA JUGA:Gunakan Pistol HS-9, AKP Dadang Tembak AKP Ulil Hingga Tembus di Bagian Kepala dan Pipi