Deklarasi Kemenangan, Rano Karno: Ini Kemenangan Warga Jakarta!

Kamis 28-11-2024,11:44 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

Dia menyebut itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Cak Lontong Klaim Pramono-Rano Menangkan 1 Putaran Pilkada Jakarta 2024

Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap menunggu pengumuman resmi dari KPUD Jakarta.

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujar dia.

"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta," lanjut dia.

Kategori :