Buntut Penembakan Siswa SMK, Aipda R Dilaporkan atas Pasal Pembunuhan dan Dipatsus Polda Jateng!

Kamis 28-11-2024,12:51 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Aipda Robig menjalani penahanan selama 20 harioleh Propam Polda Jateng. Robig ditempatkan di sel khusus dalam rangka penempatan khusus atau patsus. 

"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Artanto. 

BACA JUGA:SMKN 4 Semarang Ungkap 3 Siswa Kena Tembak Polisi, Aksi Keprihatinan Desak Diusut Tuntas

Dalam foto yang diterima Disway.id, Robig berada di dalam sel tahanan dengan mengenakan baju berwarna kuning. Dia dijaga oleh rekan sesama polisi dari Propam. 

Meski sudah dilakukan penahanan di sel khusus, status Robig masih terperiksa.

Senada dengan hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Ia memastikan, proses itu berjalan transparan dan melibatkan pihak eksternal. 

"Lagi mengumpulkan bahan. Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal, tidak ada yang kita tutupi," kata Karim di Jakarta Pusat, Rabu

Kategori :