SEMARANG, DISWAY.ID - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R dilaporkan keluarga korban penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO (17 tahun) ke Polda Jateng.
Polisi bernama lengkap Aipda Robig Zaenudin (38 tahun) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pembunuhan.
BACA JUGA:Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
BACA JUGA:Aipda R Berstatus Terperiksa Usai Diduga Tembak Siswa SMK hingga Tewas di Semarang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan pelaporan itu. Menurutnya, keluarga GMO melaporkan Robig ke Polda Jateng pada Selasa 26 November 2024 malam.
"Dari pihak keluarga almarhum sudah melaporkan kasus tersebut ke polda dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi," ujar Artanto di Polrestabes Semarang, Rabu 27 November 2024.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Laporan tersebut diterima dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Penyidik akan memproses pelaporan itu secara transparan.
Aipda Robig Diniali Berlebihan
Kepolisian juga masih mendalami peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu dini hari 24 November 2024.
Polisi mengatakan saat itu Aipda Robig hendak membubarkan tawuran yang diikuti oleh GRO dan kelompoknya.
Polisi mengeklaim penembakan dilakukan karena pelaku tawuran membawa senjata tajam dan melawan saat akan dibubarkan. Meski demikian, apa yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu merupakan tindakan berlebihan.
Robig diketahui dua kali melepaskan tembakan dengan menggunakan pistol organik milik Polri. Peluru mengenai pinggul GRO dan melukai dua kawan GRO.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum (terhadap) anggota kami (yang) melakukan excessive action," kata Kombes Artanto.