KPU DKI Minta Paslon Tak Buru-buru Deklarasi Kemenangan, Tunggu Rekapitulasi Akhir!

Kamis 28-11-2024,13:25 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata meminta pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta tidak buru-buru melakukan deklarasi kemenangan.

Wahyu meminta, paslon peserta Pilkada DKI Jakarta menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU DKI Jakarta.

"Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti dikata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU," ujar Wahyu di kantor KPU DKI Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan Perlintasan Kereta di Ciroyom Bandung Bisa 3 Kali Seminggu, KAI: Harus Ditutup

BACA JUGA:Tampang dan Profil Aipda Robig Jelas, Oknum Polisi yang Tembak Siswa di Semarang, Netizen: Muka-muka 'Pemakai'

Sebab kata Wahyu, percuma saja salah satu paslon mendeklarasikan kemenangan satu putaran atau dua putaran.

Karena tanpa hasil resmi dari KPU, deklarasi kemenangan tersebut tidak sah.

"Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," ujarnya.

"Karena tanpa hasil resmi KPU tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. 

Wahyu menyampaikan, pengumuman rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta paling lambat diumumkan tanggal 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Buntut Penembakan Siswa SMK, Aipda R Dilaporkan atas Pasal Pembunuhan dan Dipatsus Polda Jateng!

BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Jelang Natal Desember 2024 di Access by KAI

"Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada," terang Wahyu.

Kata Wahyu, untuk rekapitulasi kecamatan dan pengumuman dimulai tanggal 28 November sampai 3 Desember 2024. 

"Mulai tanggal 4 (Desember).kita sudah masuk misalnya rekap di kabupaten kota. Nah selanjutnya sampai tingkat provinsi," ucap Wahyu.

Kategori :