"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuhnya.
Meski Firli telah berstatus tersangka, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadapnya. Ade Safri juga memastikan bahwa Firli tidak akan melarikan diri.
"Tidak (kabur). Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara ini," katanya.