Dimana memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya sesuai dengan PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024 ini terdapat total 15 penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta terhadap berbagai upaya penyelundupan ekspor satwa langka komoditi Hewan dan bagian Tubuh (CITES dan NON CITES).
Total 15 orang tersangka dan barang bukti berupa Benih Bening Lobster sejumlah 70 kemasan serta beberapa jenis satwa langka dengan total 66 ekor.