BACA JUGA:Unggul Jauh dari Airin-Ade di Quick Qount Sementara Pilgub Banten 2024, Andra Soni: Alhamdulillah
BACA JUGA:PDIP Sebut Kekalahan Airin Akibat Diintervensi Kekuasaan, Bakal Gugat ke MK
Syntho Pirjani Hutabarat (terpidana yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan) datang menemui H dan berkoordinasi terkait arahan dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk pengaturan pemenangan.
Plotting pemenang penyedia jasa pada lelang pekerjaan Lampegan-Cianjur dengan memberikan sebuah kertas berisi catatan tangan dari Syntho yang berisi rincian pengaturan pemenangan penyedia jasa tertentu untuk pekerjaan lampegan Cianjur.
“Bahwa pengaturan yang dilakukan oleh tersangka H dan Pokja dilakukan melalui pertemuan dengan calon penyedia jasa di apartemen daerah Bendungan Hilir di antaranya untuk memenangkan PT RRY (Rinenggo Ria Raya) milik saudara Drs (Dion Renato Sugiarto,” tutur Asep.
BACA JUGA:KPI Pusat dan Esa Unggul Tandatangani PKS dan Rencana AI
BACA JUGA:PDIP Akui Jawa Tengah Sekarang Bukan Kandang Banteng, Deddy Sitorus: Jadi Kandang Bansos dan Parcok!
“Atas perbantuan pengaturan lelang, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara Drs sekurang-kurangnya sebesar Rp321.000.000,00,” ujar dia.
Tersangka H disebut juga menerima sejumlah penerimaan lain sekitar Rp670 juta.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Edi Purnomo
EP merupakan Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Esa Unggul dan KPI Dukung Penyiaran Konten Sehat dan Bermartabat
BACA JUGA:Makin Mudah, Transaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa Dimana Saja
Selain itu, EP juga masuk ke dalam Pokja paket pekerjaan lainnya di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sumatera, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah (telah divonis dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan) memerintahkan EP untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 agar dimenangkan PT KA Properti Manajemen.