JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara dalam Pilkada 2024.
Kajian itu mencakup informasi awal yang terkumpul hingga Rabu 27 November 2024 pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
BACA JUGA:Dalami Kericuhan Pilkada di Puncak Jaya, Bawaslu: Kita Cek Perlu Tidaknya Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pembagian uang dan materi lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada).
Jika kajian awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam jangka waktu lima hari kalender.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),” ujar Bagja dalam keterangannya pada Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
BACA JUGA:Bawaslu Tangsel Temukan Kejadian Ini di Pilkada 2024, Laporannya Diungkap
Bagja menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Menurutnya, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang atau materi dalam konteks ini bisa dikenakan pidana.
"Baik pemberi maupun penerima dipidana," ujar Bagja, mengingatkan bahwa pelanggaran politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Soroti Pentingnya Pemantauan TPS Rawan di Kota Bogor dan Jawa Barat
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan terbagi atas dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang.