"Jaringan yang terungkap ini melibatkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan rencananya barang ini akan diedarkan pada saat tahun baru," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.