Tersangka RHY kemudian membawa mobil tersebut ke Bandar Lampung dan menyimpan 8 bungkus sabu di rumah kontrakannya.
Sebagian barang disimpan oleh RJ di lokasi yang telah ditentukan, sementara 1 bungkus sabu ditukar dengan mobil Mitsubishi Pajero tanpa surat-surat yang sah.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan RHY di Sukarame, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polsek Tambun Bekuk Lima Pengedar Narkoba Berjenis Tembakau Sinte
Di sana, ditemukan 5 bungkus sabu dengan berat total 5,294 kilogram yang disimpan dalam tas merek Fendi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Telly.