Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan

Sabtu 30-11-2024,15:44 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

Putusan MK

MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK.

Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK," bunyi pertimbangan MK.

Kategori :