Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan

Sabtu 30-11-2024,15:44 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan juga warga sipil. 

Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia dengan pelaku dengan latar belakang apapun.

BACA JUGA:KPK Kembali Menahan Tesangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kembali Sandung Kementan, Dugaan Korupsi Lelang Fasilitas Pengolahan Karet Diusut KPK

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan pada Sabtu, 30 November 2024.

"Yang selama ini walaupun telah ada pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," lanjut Ghufron.

Adapun menurut Ghufron, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menguatkan wewenang KPK dalam pelakukan proses hukum yang melibatkan rakyat sipil dan pihak militer.

"Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Paman Birin

Dengan adanya putusan MK ini, kata Ghufron, selanjutnya KPK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

"KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih tehnis pengaturan pelaksanaannya," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan ujI materi Pasal 42 UU KPK sebagaimana telah teregister dengan nomor perkara: 87/PUU-XXI/2023.

Pasal 42 UU KPK berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.

Kategori :