JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang pemuda penyandang Disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusat Tenggara Barat (NTB) karena kasus pemerkosaan.
Pemuda tersebut bernama Agus (21) alias I Wayan Agus Suartama asal Kecamatan Selaparang, yang dijadikan tersangka oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.
BACA JUGA:Pelindo Gelar Pelatihan Soft Skill dan Hard Skill untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Penyandang Disabilitas, BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana
Agus diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA.
Hal itu berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024.
Kronologi Kasus Agus, Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pemerkosaan
Dalam pengakuannya, Agus Agus menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang membuat dirinya dilarang keluar rumah oleh polisi.
BACA JUGA:Intip Geliat Kafe Difabis di Balai Kota Jakarta, Ruang Usaha Bagi Penyandang Disabilitas
Agus lantas membeberkan bagaimana kronologi kasus ini kepada awak media.
Mulanya, Agus berjalan-jalan ke teras Udayana dan berkenalan dengan seorang wanita. Lantas Agus meminta bantuan wanita tersebut untuk mengantarnya kembali ke kampus.
Namun di tengah jalan, wanita itu malah membawa Agus ke sebuah homestay. Keduanya lantas masuk ke tempat tersebut, bahkan si wanita lah yang membayar homestay.
“Saya ikut saja sampai masuk ke kamar dan kami melakukan itu semua. Jadi ini dasar suka sama suka,” tutur Agus dalam sebuah video di media sosial.