Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan bahwa guru non-ASN yang belum inpassing akan mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta.
Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK inpassing akan naik secara berkala sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing.
"Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025 karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp 2 juta setelah inpassing," tandasnya.
BACA JUGA:FSGI Minta Prabowo Klarifikasi soal Peningkatan Kesejahteraan Guru Bukan Kenaikan Gaji
BACA JUGA:Vaksin DBD untuk Usia Berapa? Cegah dengan 3M Plus
Oleh karena itu, Heru mendesak pemerintah memberikan klarifikasi soal kebijakan gaji guru ini lantaran berdampak besar di masyarakat.
"Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas," tutur Heru.