JAKARTA, DISWAY.ID -- KPU DKI Jakarta menanggapi isu yang beredar di media sosial (medsos) soal kubu pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tanda tangan berita acara di 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Bahkan isu yang dituliskan akun X (dulu Twitter) @PaltiWest2024, menyebut jika kubu RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno.
Menanggapi hal itu, Kepala KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jika dirinya belum menerima informasi terkait hal itu.
BACA JUGA:Menlu Sugiono: OECD dan BRICS Tak Bertolak Belakang
BACA JUGA:10 Tujuan Favorit Libur Nataru dengan Penjualan Tiket Terbanyak Versi KAI
"Saya blm dapat info," kata Wahyu saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.
Wahyu menyarankan untuk mengecek langsung di masing-masing wilayah terkait hal itu.
"Mungkin bisa cari ke kota masing-masing ya," pungkasnya.
Adapun dalam cuitan akun X @PaltiWest2024 dituliskan, jika kubu pasangan RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) tang tersebar di 9 kecamatan.
BACA JUGA:FSGI Minta Prabowo Klarifikasi soal Peningkatan Kesejahteraan Guru Bukan Kenaikan Gaji
Namun, @PaltiWest2024 tak menyebutkan secara gamblang hal itu terjadi di TPS mana saja.
"Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK ternyata serius," tulis akun X @PaltiWest2024.
Kata @PaltiWest2024, mendesak KPU untuk melakukan pemungutas suara ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.