JAKARTA, DISWAY.ID - KPU Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut, saksi kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak tandatangani form model D di 3 kecamatan.
Sekedar informasi formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat distrik atau kecamatan.
BACA JUGA:Partisipasi Masyarakat Rendah saat Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi Telusuri Angka Golput
Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, 3 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
"Di 3 kecamatan yang sudah selesai penandatanganan D Hasil Kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Sahat saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU DKI Tanggapi Isu Kubu RIDO Ogah Teken di 25 PPK dan Tuntut PSU: Belum Ada Info
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang menolak menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan alasannya.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada Paslon yg tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan," terang Sahat.
Sahat menegaskan, hal ini tidak akan berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan gak berpengaruh," tegasnya.
Saat ini Disway.id masih mencoba menghubungi kubu RIDO untuk mengetahui apa alasan tidak mau menandatangani formulir D hasil.
BACA JUGA:Menanti Hasil Resmi KPU Jakarta: Ridwan Kamil Tetap Positif Meski Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan
Sebelumnya diberitakan, dalam cuitan akun X @PaltiWest2024 dituliskan, jika kubu pasangan RIDO mencoba menggagalkan kemenangan paslon Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Caranya kubu RIDO menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) tang tersebar di 9 kecamatan.