Kenaikan Pajak jadi 2025, Diharapkan Tak Halangi Masyarakat Untuk Tetap Menabung dan Berinvestasi

Senin 02-12-2024,16:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 keinginan masyarakat untuk menabung akan tidak luntur.

Head of Deposit and Wealth Management UOB, Vera Margeret, menjelaskan bahwa prinsip dari menabung adalah menyisihkan sebanyak 10-20 persen. 

BACA JUGA:10 Wilayah yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Catat Syaratnya

BACA JUGA:Polemik PPN 12 Persen Masih Memanas, Ditjen Pajak Buka Suara

"Prinsip dasarnya menabung itu kita, menyisihkan bukan menyisakan. Tapi lebih sulit gak? (dilakukan tahun depan) Betul maka lebih sulit. Maka rangenya 10-20 persen (untuk menabung).

"Kita gak makssa harus 20 persen," ujar Vera dalam kegiatan Talkshow dengan tajuk 'Menabung Cerdas: Strategi Finansial di Tengah Gaya Hidup Modern' di Gedung UOB pada Senin, 2 Desember 2024. 

"Mungkin kalau sekarang mampunya 15 persen, tahun depan turun jadi 12 pesen. Tapi tetap menabung dan disiplinnya tetap dilakukan," lanjutnya. 

Vera mengingatkan kepada masyarakat dengan adanya kenaikan pajak di tahun 2025, tidak menjadikan alasan untuk tidak menabung dan investasi untuk masa depan.

BACA JUGA:Strategi Kemenkes Atasi Biaya Pengobatan Mahal, Salah Satunya Kurangi Pajak

BACA JUGA:20 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk?

"Gak menjadikan alasan untuk kita secara perubahannya jadi gak nabung. Jadi nabung tetap investasi tetap apapun perubahannya di dalam ekonomi," jelasnya.

Lebih lanjut, Vera juga mengungkapkan selain menabung investasi juga penting. Namun, sebelum memulai investasi, harus kenali dulu risiko dari investasi tersebut. 

"Risk first, dalam investasi resiko dulu karena kita khawatir dalam kondisi seperti ini masyarakat gelap mata dan ambil hasilnya tinggi yang gak peduli risikonya lebih besar juga," tuturnya.

"Selama kita mengerti resikonya, memahami produknya dan tau ni resiko-resiko apa yang bikin dia naik, resiko apa yang bikin dia turun, dan dia terima, boleh," sambung vera.

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Penyebab Kebocoran Anggaran, Mulai dari Suap hingga Penggelapan Pajak

Kategori :