JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Presiden Prabowo Subianto dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
"Kami telah menyampaikan undangan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat membuka secara resmi kegiatan Hakordia 2024 ini yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Desember 2024," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Sambut Hakordia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi
BACA JUGA:KPK: Hakordia 2024 Jadi Komitmen Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Lawan Korupsi
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa pembukaan acara akan dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
"Kehadiran Bapak Presiden tentunya menjadi momentum strategis bagi aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan negara untuk mendapatkan arahan secara langsung dari Presiden terkait kebijakan dan hal-hal lain yang secara teknis mungkin di setiap kepentingan lembaga perlu lebih dijelaskan," tutur Ghufron.
"Pada peringatan Hakordia ini, Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara yang memimpin orkestrasi pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan dapat mengarahkan fokus pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefah mengungkapkan bahw pihaknya telah mengirimkan undangan kepada Presiden Prabowo untuk menghadiri agenda ini
BACA JUGA:KPK akan Lakukan Lelang Sejumlah Barang Mewah di Hari Anti Korupsi Sedunia
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi PT Taspen ke Manajer Investasi, 2 Direktur Perusahaan Diperiksa
"Pimpinan sudah mengirimkan undangan kepada Bapak Presiden dan kami juga sudah berkoordinasi dengan staf dari Kementerian Sesneg dan juga staf Kementerian Presiden. Sedang dalam proses," ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Ghufron berharap kehadiran Prabowo bisa menjadi momentum untuk menguatkan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tak hanya itu, ia berharap dapat meningkatkan sinergi antarlembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, asosiasi, serta masyarakat umum dalam upaya pencegahan dan menguatkan korupsi di Indonesia.