Ia mengaku sesalkan kejadian memilukan ini, terlebih ia juga seorang ibu.
"Untuk pertemuan dengan orangtua, dalam hal ini ibunya, karena kondisi korban masih belum stabil, sehingga belum memungkinkan untuk bertemu,” jelasnya.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 3 Desember 2024, Waspada Angin Kencang!
BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Bersiap Hadapi Gugatan Paslon yang Kalah di Pilkada Serentak
Ia menambahkan, kasus ini juga akan terus dikawal pihaknya dengan terus berkoordinasi intens kepada pihak kepolisian serta memantau perkembangan dan proses hukum, seiring dengan dilakukannya asesmen terhadap kebutuhan AKH.
Sejalan dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa kasus ini ditangani pihaknya dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak (SPPA).
“Tentunya dalam penyidikan ini kami menjunjung tinggi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bapas serta stakeholder terkait. Kami juga bekerja sama dengan Kemen PPPA dan APSIFOR dalam pemeriksaan anak,” ucap Ade Rahmat.
Terkait penempatan sementara AKH selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan sentra milik Kementerian Sosial untuk fasilitasi rumah aman sementara.