“Skema ini dapat menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja informal dalam perekonomian nasional,” tutur Achmad.
BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025
Selain itu, Achmad menambahkan, Pemerintah juga dapat memperkenalkan kebijakan yang mempermudah legalitas usaha atau pekerjaan di sektor informal.
Contohnya dengan menyederhanakan proses perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) atau memberikan insentif pajak bagi pekerja informal yang mendaftarkan usahanya secara resmi.
“Misalnya, dengan menyederhanakan proses perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) atau memberikan insentif pajak bagi pekerja informal yang mendaftarkan usahanya secara resmi,” kata Achmad.