Viral Uang Rupiah Dicoret-Coret, Bank Indonesia Sebut Pelaku Bakal Didenda Rp1 Miliar hingga Dipenjara

Selasa 03-12-2024,21:27 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Walau demikian, uang yang sudah dicoret-coret ini bisa ditukarkan sebagaimana di dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, yaitu:

Bila uang rusak masih bisa dikenali ciri-ciri keasliannya dan telah memenuhi kriteria penggantian uang rusak, maka bank wajib menukar uang rusak itu dengan uang layak edar sejumlah dengan uang rusak yang ingin ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar akan diwajibkan untuk mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk ke penelitian selanjutnya.

Nantinya, uang rusak dengan ciri-ciri keasliannya sulit dikenali bisa dikirimkan dalam kemasan yang layak kepada Bank Indonesia.

Untuk hasil penelitian serta besarnya penggantian akan diberitahukan kembali di kesempatan pertama.

Demikian informasi mengenai aturan dan sanksi dari Bank Indonesia bagi pelaku yang telah mencoret-coret uang kertas secara disengaja.

Kategori :