JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus Pj. Wali Kota Pekanbaru raup uang negara hingga miliaran rupiah.
Diketahui Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tertangkap OTT dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
"Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukannya yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Sambil Dirangkul, Gus Miftah Minta Maaf Langsung ke Penjual Es Teh yang Sempat Diolok-Oloknya
Ghufron menjelaskan bahwa pada November 2024, terdapat penambaham anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan dan minum (APBD 2024).
Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar.
KPK masih mendalami kasus pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," ujar Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengungkapkan penyidikan akan terus dilakukan pengembangan, dan ada kemungkinan menyasar pihak-pihak yang mungkin menerima aliran uangnya.
Adapun tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.