JAKARTA, DISWAY.ID -- Satpol PP DKI Jakarta gencar menggelar razia minuman keras (miras) ilegal menjelang Natal dan Tahu Baru (Nataru) 2024/2025.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, razia miras itu dilakukan di warung-warung dan tempat usaha lainnya yang tak mengantongi izin menjual minuman beralkohol tersebut.
"Memang kan kita selalu rutin pengawasan, lakukan kontrol patroli, antisipasi. Mungkin nanti pada saat pelaksanaannya yang butuh pengamanan," ucapnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Satpol PP DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal, Hasil Razia Sepanjang 2024
BACA JUGA:Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi di 3 Kecamatan, Kubu Pramono-Rano Minta Legawa
Satriadi menegaskan, pengawasan dan patroli miras juga akan dilakukan pasca Nataru 2024/2025.
"Kalau untuk paskanya, kita rutin kita lakukan pengawasan dan lakukan patroli terus-menerus," ucapnya.
Satriadi pun meminta agar masyarakat melaporkan jika di wilayahnya terdapat peredaran miras secara ilegal.
"Kita sudah siapkan (kanal aduan). Kayak misalkan di kedaruratan aja, kita 112 tinggal kontak aja. Gak apa-apa. Terkait dengan apabila di wilayahnya ada menimbulkan keresahan atau yang menjual minuman," pungkasnya.
Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta telah memusnahkan 9.712 botol miras ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:Tim RIDO Persoalkan Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilgub, Kubu Pramono: Bukan Hanya di Jakarta
BACA JUGA:Tim RIDO Persoalkan Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilgub, Kubu Pramono: Bukan Hanya di Jakarta
Ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan dari 5 wilayah administrasi DKI Jakarta.
Adapun rinciannya, hasil penindakan di Jakarta Pusat sebanyak 1.096 botol miras, Jakarta Barat 3.055 botol miras, Jakarta Selatan, 1.292 botol miras, Jakarta Timur 1.000 botol miras, Jakarta Utara 2.786 botol miras, dan Satpol PP DKI Jakarta 501 botol miras.
Satriadi menegaskan, pemusnahan ribuan botol miras ilegal berbagai jenis ini sudah melalui proses pengadilan tindak pidana ringan (tipiring).