Satpol PP DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal, Hasil Razia Sepanjang 2024
Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 9.712 botol miras ilegal-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan ribuan botol miras ilegal tersebut dilakukan di silang Monas tenggara, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Desember 2024, pagi.
Ribuan botol miras tersebut dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis compactor.
BACA JUGA:Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi di 3 Kecamatan, Kubu Pramono-Rano Minta Legawa
BACA JUGA:Tim RIDO Persoalkan Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilgub, Kubu Pramono: Bukan Hanya di Jakarta
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengungkapkan, miras ilegal tersebut hasil penindakan dari 5 wilayah administrasi DKI Jakarta.
Adapun rinciannya, hasil penindakan di Jakarta Pusat sebanyak 1.096 botol miras, Jakarta Barat 3.055 botol miras, Jakarta Selatan, 1.292 botol miras, Jakarta Timur 1.000 botol miras, Jakarta Utara 2.786 botol miras, dan Satpol PP DKI Jakarta 501 botol miras.
"Ini adalah (miras) penertiban dari awal tahun," kata Marullah.
Marullah menegaskan, Satpol PP DKI Jakarta bakal menggelar operasi lanjutan terkait dengan peredaran miras ilegal.
"Nanti habis ini ada operasi yang akan dilakukan," terangnya.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 4 Desember 2024, Buruan Cek
Sementara Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menuturkan, ribuan botol miras tersebut hasil penindakan di warung-warung jamu, warung kelontong, dan tempat usaha lainnya yang tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol tersebut.
"Semua yang memang ilegal, yang tidak layak untuk, tidak boleh untuk menjual. Nah, warungnya menjual kan berarti ilegal. Nah, itu yang kita ambil," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: