Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang
Beroperasi 4 Tahun, Polisi Gerebek Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang-disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Polsek Jatiuwung menggerebek home industry minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025.
Penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi.
Kemudian ada 3 (tiga) galon berisi Ciu serta 200 botol Ciu ukuran 200ml siap untuk diedarkan.
BACA JUGA:Pemkab Tangerang dan Kejaksaan RI Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Dana Desa
BACA JUGA:Bikin Resah Warga! Buaya 3 Meter Ditangkap Pawang di Danau Cilongok Tangerang
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penindakan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin beserta jajaran dan melibatkan ketua RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.
"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu," ujarnya kepada awak media, Selasa, 15 April 2025.
"Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," sambung Zain.
Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025.
BACA JUGA:Cara Masyarakat Serpong Pererat Silahturahmi, Gelar Tradisi Tumpengan Nasi Kebuli di Makam Leluhur
BACA JUGA:Selama Periode Angkutan Lebaran 2025, Pelayanan di Terminal Poris Plawad Tangerang Berjalan Lancar
Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200ml.
"Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelas Zain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: